KABUPATEN KARAWANG

Catat! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Lahan Sawah, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 18:00 WIB
Catat! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Lahan Sawah, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. Tiga petani menanam padi di persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (6/6/2022).  ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU
 

KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tanah persawahan mulai tahun ini.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan pembebasan PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi para petani. Menurutnya, insentif tersebut hanya akan menyasar kelompok petani yang benar-benar memerlukan bantuan.

"Tujuannya agar lahan sawah tidak dialihfungsikan sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Cellica mengatakan telah menerbitkan Perbup 12/2022 yang mengatur pemberian insentif PBB atas objek tanah sawah. Menurutnya, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Perda 1/2018 mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk kawasan dan lahan pertanian.

Dia menjelaskan pembebasan PBB akan diberikan atas area sawah petani yang luasnya secara akumulatif tidak lebih dari 1 hektar. Dengan adanya batasan kepemilikan area sawah, pemerintah dapat memastikan insentif hanya diberikan kepada petani yang membutuhkan.

Cellica menyebut para petani yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara mandiri atau kolektif oleh koordinator PBB-P2 di kecamatan masing-masing.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Hubungi kantor kecamatan di wilayah masing-masing, kemudian ajukan ke kantor Bapenda," ujarnya dilansir westjavatoday.com.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menambahkan jajarannya akan menyosialisasikan kebijakan pembebasan PBB-P2 atas lahan sawah kepada para petani. Sosialisasi juga dilakukan kepada semua camat, kepala UPTD Pertanian, koordinator PBB kecamatan, koordinator penyuluh pertanian, dan petugas pemungut PBB-P2 di desa atau kelurahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara