ADMINISTRASI PAJAK

Catat! 4 Kondisi Ini Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Maret 2024 | 11:30 WIB
Catat! 4 Kondisi Ini Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 mengatur setidaknya terdapat 4 kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.

Bila SPT dianggap tidak disampaikan, Ditjen Pajak (DJP) bakal menerbitkan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak.

"Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirjen pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak," bunyi Pasal 19 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Pertama, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT tersebut tidak ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Dalam pasal tersebut, telah diatur bahwa SPT dapat ditandatangani menggunakan tanda tangan biasa, stempel, atau digital. Dalam hal SPT ditandatangani kuasa maka SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Kedua, SPT dianggap tidak disampaikan bila SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan ataupun dokumen. "SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Ketiga, SPT dianggap tidak disampaikan bila SPT menyatakan lebih bayar tetapi disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan bila SPT tersebut disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukper terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan atau tanggal wajib pajak memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Adapun pemeriksaan bukper terbuka dinyatakan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah