PP 55/2022

BUMDes dan Perseroan Perorangan Kini Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5%

Dian Kurniati | Jumat, 23 Desember 2022 | 09:53 WIB
BUMDes dan Perseroan Perorangan Kini Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 55/2022 yang mengatur kembali kebijakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5% pada UMKM.

Pasal 59 PP 55/2022 memerinci kriteria yang dapat menggunakan PPh final. Kini, badan usaha milik desa(BUMDes)/BUMDes bersama, atau perseroan (PT) perorangan juga dapat menggunakan PPh final.

"Jangka waktu tertentu pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final ... paling lama ... 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang," bunyi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Selain BUMDes/BUMDes bersama dan PT perorangan, PPh final juga tetap dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM orang pribadi paling lama 7 tahun dan wajib pajak badan berbentuk PT paling lama 3 tahun.

Pasal 59 ayat (2) PP 55/2022 kemudian menjelaskan beberapa ketentuan mengenai penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final. Bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Lalu, bagi wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama atau PT perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP ini berlaku.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Sebelumnya, pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif PPh final UMKM yang semula 1% menjadi 0,5%. Tarif pajak ini dikenakan atas peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif 0,5% yakni omzet per bulan. Apabila nantinya omzet wajib pajak melebihi Rp4,8 miliar, tarif yang sama 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Senin, 29 April 2024 | 16:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

BERITA PILIHAN