JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan mengenai adanya sanksi yang akan diberikan kepada pihak wajib pajak (WP) dan pihak bank jika melanggar surat perjanjian kontrak yang diadakan oleh Menteri Keuangan terkait dana repatriasi dari tax amnesty.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pihaknya akan memberikan surat perjanjian kontrak yang harus ditandatangani dan harus disetujui oleh pihak bank terkait persetujuan bank menjadi bank penampung dana hasil repatriasi.
Surat perjanjian kontrak tersebut salah satunya akan berisi sanksi kepada bank maupun WP jika mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri.
"Bagi yang berani mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri, walaupun tetap bermaksud investasi, akan dikenakan sanksi baik dari pihak bank maupun pihak WP," tegas Bambang P.S. Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (20/7).
Tidak hanya pihak WP saja yang akan dikenakan sanksi, pihak bank pun akan turut dikenakan sanksi jika mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri. Karena hal ini akan termasuk sebagai kegiatan yang melanggar surat perjanjian kontrak antara pihak bank dengan Menteri Keuangan.
Hingga saat ini, Menteri Keuangan belum menegaskan sanksi seperti apa yang akan berlaku jika melanggar surat perjanjian kontrak. Namun, sanksi terhadap pihak WP dan pihak bank akan tetap diadakan dalam surat perjanjian kontrak nantinya.
Kendati demikian, Menteri Keuangan tidak melarang pihak WP untuk melakukan investasi di berbagai instrumen yang telah dipersiapkan pemerintah untuk membangun perekonomian Indonesia. Jadi, apapun jenis investasi yang diinginkan oleh pihak WP sejauh dana tersebut tidak dilarikan ke luar negeri, masih diperbolehkan.
"Saya tidak masalah WP mau investasi di instrumen apapun, dialokasikan ke instrumen investasi lain pun tidak masalah, intinya asal dana tersebut tetap di Indonesia, tidak dilarikan ke luar negeri," tambahnya.
Bambang berharap, Indonesia bisa bersaing secara global, tidak hanya bersaing dengan negara tetangga. "Dana dari hasil repatriasi sejatinya hanya untuk membangun kondisi perekonomian nasional melalui instrumen-instrumen yang telah dipersiapkan oleh bank penampung dana repatriasi," pungkas Bambang. (Amu)