UU Pengampunan Pajak

RUU Tax Amnesty Sah Jadi UU

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Juni 2016 | 15.19 WIB
RUU Tax Amnesty Sah Jadi UU

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty telah disahkan di sidang paripurna DPR, Selasa (28/6). Pengesahan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat yang dihadiri 298 anggota dewan.

Setelah melalui proses yang alot, pimpinan sidang paripurna akhirnya menyatakan tax amnesty disahkan dengan beberapa catatan.

“Fraksi PKS yang pada awal mulanya tidak menyetujui beberapa pasal dari tax amnesty dalam perihal objek pajak, pada akhirnya tetap menyetujui pasal tersebut,” ujar Soepriyatno, Ketua Panja Tax Amnesty.

Pengesahan UU Pengampunan Pajak hari ini sempat diwarnai perdebatan. PDIP dan PKS sebelumnya meminta periode pengampunan ini hanya sampai 31 Desember 2016, namun tidak dikabulkan oleh pimpinan sidang paripurna.

“Karena setelah ditimbang, jika hanya sampai 31 desember 2016, dalam waktu sesingkat itu belum mampu maraup seluruh WP yang tidak patuh untuk patuh pajak,” tambahnya.

Sidang tersebut akhirnya memutuskan pengampunan pajak ini akan berjalan selama 9 bulan hingga akhir maret 2017. Di samping itu, tarif uang tebusan atas deklarasi dan repatriasi dikenakan sebesar 2% untuk periode pertama (Juli-September 2016), 3% untuk periode kedua (Oktober-Desember 2016), dan 5% untuk periode terakhir (Januari-Maret 2017).

Untuk tarif tebusan atas harta yang berada di luar negeri dan tidak direpatriasi diberikan tarif yang berbeda, yaitu masing-masing 4%, 6%, dan 10% berurut sesuai periode permohonan. 

Kisaran tarif tebusan pada periode terakhir yakni 5% dan 10% dirasa  cukup besar oleh sebagian dewan. Akan tetapi persentase itu dianggap bonus oleh Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit. “Memang banyak yang mengira angka 5% dan 10% itu terlalu tinggi, tapi ya kita anggap sebagai bonus saja,” ucap Ahmadi.

Sementara itu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan ulang, “Undang-Undang ini tidak mengampuni tindak pidana selain pajak, hanya pidana pajak,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar Misbakhun juga menambahkan pembahasan RUU Tax Amnesty telah mempertimbangkan banyak masukan sehingga RUU ini sudah layak untuk diundangkan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.