KEBIJAKAN PAJAK

Ini Kondisi-Kondisi yang Membuat SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap

Muhamad Wildan
Minggu, 29 Januari 2023 | 12.30 WIB
Ini Kondisi-Kondisi yang Membuat SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa kondisi yang membuat SPT dinyatakan tidak lengkap oleh kantor pelayanan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019.

Apabila kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan penelitian atas SPT dan ditemukan bahwa SPT yang disampaikan oleh wajib pajak tidak lengkap maka wajib pajak bersangkutan bisa diterbitkan surat permintaan kelengkapan SPT.

"KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT dalam hal SPT e-filing tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf a PER-02/PJ/2019, dikutip pada MInggu (29/1/2023).

Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam waktu 30 hari setelah tanggal pada bukti penerimaan elektronik (BPE). Setelah menerima surat permintaan, wajib pajak memiliki waktu 30 hari untuk menyampaikan kelengkapan SPT kepada DJP.

Terdapat beberapa kondisi SPT bisa dinyatakan tidak lengkap. Pertama, terdapat elemen SPT induk yang diisi tidak lengkap.

Kedua, lampiran daftar pemotongan/pemungutan yang dipotong pihak lain, daftar harta dan kewajiban, dan daftar anggota keluarga pada SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan, tetapi diisi tidak lengkap.

Ketiga, daftar pemegang saham serta susunan pengurus komisaris dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan diisi tidak lengkap. Keempat, apabila lampiran khusus dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan, tetapi diisi tidak lengkap.

Kelima, SPT ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, tetapi tidak dilampiri surat kuasa khusus. Keenam, SPT Tahunan Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris, tetapi tidak dilampiri dengan surat keterangan kematian.

Ketujuh, SPT menyatakan kurang bayar, tetapi tidak dilampiri surat setoran pajak (SPP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kedelapan, SPT tidak dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER-02/PJ/2019. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.