Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Surat Pemberitahuan (SPT) yang diisi dan disampaikan wajib pajak dapat dinyatakan tidak lengkap oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan hasil penelitian.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, apabila NPWP yang tertera pada SPT ternyata dinyatakan valid maka atas SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dilakukan penelitian SPT.
“Penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut…SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) huruf c PER-02/PJ/2019, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan penelitian, SPT dinyatakan tidak lengkap apabila memenuhi beberapa kondisi. Pertama, terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap. Kedua, lampiran Khusus dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan, tetapi diisi tidak lengkap.
Ketiga, lampiran Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dilampirkan, tetapi diisi tidak lengkap.
Keempat, lampiran Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.
Kelima, SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, tetapi tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keenam, SPT Tahunan orang pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris, tetapi tidak dilampirkan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
Ketujuh, SPT dengan status kurang bayar, tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Kedelapan, keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 ini belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa.
Kewajiban penyampaian keterangan dan/atau dokumen dalam hal kelengkapan SPT ini dikecualikan bagi SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-filing.
Keterangan dan/atau dokumen yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan dalam hal SPT disampaikan melalui e-filing dan NTPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah dicantumkan dalam SPT. (rig)