Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali alasan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan akhirnya diperlakukan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sejak tahun pajak 2022
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebelumnya dikecualikan dari objek PPh. Namun demikian, dalam implementasinya, fasilitas tersebut justru dinikmati oleh karyawan berpenghasilan tinggi.
"Selama ini, banyak pemberian natura yang tadinya dimaksudkan untuk membantu pegawai golongan bawah, tetapi dinikmati oleh manajer atau top manajernya," kata Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Kamis (5/1/2023).
Dengan ditetapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura dan kenikmatan yang diberikan pemberi kerja menjadi bisa dibiayakan. Namun, natura dan kenikmatan itu diperlakukan sebagai penghasilan bagi karyawan dan terutang PPh.
Natura didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa. Nilai natura ditentukan berdasarkan nilai pasar.
Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan dari pemberi kepada penerima. Fasilitas dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa.
Adapun kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi untuk menyediakan fasilitas.
Dalam pembahasan UU HPP bersama DPR pada tahun lalu, pemerintah mencatat belanja pajak yang timbul pada 2016 sampai dengan 2019 akibat pengecualian natura dan kenikmatan dari objek pajak mencapai Rp5,1 triliun.
Sebesar 51,17% dari total belanja pajak tersebut dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. Sumbangsih wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50 juta hanya sebesar 9,79%.
Dengan demikian, dapat disimpulkan fasilitas pengecualian natura dari objek pajak lebih banyak dinikmati oleh mereka yang berpenghasilan tinggi. (rig)