KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Punya Kepentingan Dorong Implementasi Pilar 1, Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Sabtu, 17 September 2022 | 11.30 WIB
Indonesia Punya Kepentingan Dorong Implementasi Pilar 1, Ini Alasannya

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama dalam Seminar Nasional Perpajakan 2022 yang digelar Universitas Brawijaya.

MALANG, DDTCNews - Indonesia memiliki kepentingan atas tercapainya kesepakatan dan penerapan pajak sesuai dengan proposal Pilar 1: Unified Approach.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan Indonesia saat ini menghadapi perusahaan digital yang bisa memperoleh penghasilan dari Indonesia meski tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia. Akibatnya, penghasilan tersebut tidak dapat dipajaki oleh Indonesia.

"Pilar 1 ini menjadi jawaban, kita tidak perlu lagi ada physical presence," ujar Mekar dalam Seminar Nasional Perpajakan 2022 bertajuk Momentum Presidensi G-20: Melihat Potensi dan Tantangan Perpajakan Sebagai Kunci Mewujudkan SDGs yang digelar oleh Universitas Brawijaya, Sabtu (17/9/2022).

Mekar mengatakan Pilar 1 membuka ruang bagi Indonesia untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan multinasional bila Indonesia sebagai negara pasar ternyata punya market share di atas EUR1 juta dari pendapatan yang diterima oleh perusahaan tersebut.

"Kalau dari Indonesia sumber pendapatan perusahaan tadi melebihi EUR1 juta, kita punya nexus. Artinya Indonesia mempunyai hak sekarang [untuk mengenakan pajak]," ujar Mekar.

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi pasar adalah sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional sebesar 12%, maka residual profit yang dimaksud adalah sebesar 2%.

Mekar mengatakan Pilar 1 adalah minimum standard sehingga harus dipenuhi oleh setiap negara. Saat ini, penerapan Pilar 1 masih disiapkan dan nantinya akan dituangkan dalam multilateral convention (MLC) serta model rules. "Memang diskusi Pilar 1 ini belum selesai sampai sekarang," ujar Mekar.

Berdasarkan kesepakatan terakhir dalam rapat Steering Group of the Inclusive Framework (SGIF), MLC ditargetkan ditandatangani pada 2023 dan diberlakukan pada 2024 jika critical mass yurisdiksi yang meratifikasi MLC telah terpenuhi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.