Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan kembali mengenai ketentuan membawa ponsel (handphone) yang dibeli dari luar negeri. Hal ini merespons peluncuran iPhone 14.
Melalui akun Twitter @beacukaiRI, DJBC mengingatkan tentang batasan jumlah maksimal perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet yang bisa dibawa masyarakat atas pembelian di luar Indonesia.
“Untuk kalian yang berencana beli iPhone 14 series di negara tetangga, jangan lupa kalau batas maksimal perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet, yang bisa kamu bawa adalah 2 unit,” cuit akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (10/9/2022).
Selain mengenai batasan jumlah, DJBC juga mengingatkan masyarakat tentang pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI). Masyarakat diimbau untuk tidak lupa mendaftarkan IMEI saat tiba di bandara kedatangan di Indonesia.
Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui situs web https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di play store.
Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada petugas DJBC saat kedatangan ke Indonesia. Selain itu, paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Informasi selengkapnya bisa dibaca pada laman bit.ly/FAQ-IMEI.
“Jangan lupa buat daftarin IMEI-nya langsung pas tiba di bandara kedatangan di Indonesia. Jangan sampe HP-nya ga bisa dipake pas udah sampe Indonesia,” imbuh akun Twitter @beacukaiRI.
Terkait dengan kewajiban pajaknya, DJBC menyampaikan barang bawaan penumpang secara keseluruhan dikenakan bea masuk 10%, pajak pertambahan nilai (PPN) 11%, serta pajak penghasilan (PPh) 10% jika punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 20% jika tidak punya NPWP.
“Jangan khawatir, buat barang bawaan penumpang kalian bakal dikasih fasilitas pembebasan US$500,” cuit akun Twitter @beacukaiRI. (kaw)