KEBIJAKAN FISKAL

Soal Nasib Kelanjutan Insentif Fiskal, Dirjen Pajak Buka Suara

Dian Kurniati
Jumat, 24 Juni 2022 | 10.00 WIB
Soal Nasib Kelanjutan Insentif Fiskal, Dirjen Pajak Buka Suara

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji kelanjutan pemberian insentif fiskal dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang akan berakhir pada bulan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tingkat pemanfaatan insentif perpajakan dalam rangka Covid-19 terus menurun. Menurutnya, kajian diperlukan untuk menentukan insentif tersebut kembali diperpanjang atau disetop.

"Kami terus melakukan pengkajian apakah akan dilanjutkan atau akan kita diselesaikan di batas waktu PMK 3/2022 dan juga PMK 226/2021," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan yang dituangkan dalam sejumlah peraturan. Beragam insentif juga mengalami beberapa kali perpanjangan, meski kini hanya ditujukan kepada sektor usaha yang masih tertekan seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Misalnya PMK 3/2022, mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sementara pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Selain itu, pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 berdasarkan PMK 226/2021 juga akan berakhir pada 30 Juni 2022. Beleid itu menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) DTP dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut pemerintah terus memantau perkembangan semua sektor usaha dalam perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja sebagian besar sektor usaha telah menunjukkan pemulihan di atas level prapandemi.

Di sisi lain, memang ada sebagian kecil sektor yang pulih lebih lambat dan kinerjanya masih di bawah prapandemi seperti sektor transportasi, akomodasi, serta makanan dan minuman. Dia berharap sektor-sektor ini dapat pulih lebih kuat sejalan dengan pandemi yang makin tertangani dengan baik.

"Kita terus membahas seperti apa insentif yang akan perlu kita berikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan, khususnya juga insentif perpajakan terkait alat kesehatan dan tenaga kesehatan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.