Unggahan DJP terkait dengan pengaktifan kembali NPWP non-efektif beberapa waktu lalu.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pengajuan permohonan pengaktifan kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang berstatus non-efektif (NE) bisa dilakukan secara online.Â
Melalui unggahan di media sosial, DJP menyampaikan permohonan aktivasi wajib pajak NE bisa dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500 200 dan live chat di laman pajak.go.id. Layanan ini dibuka setiap hari kerja.Â
"Informasi dan validasi data terkait permohonan pengaktifan kembali WP NE melalui contact center dapat Kakak lihat pada pajak.go.id," tulis akun Kring Pajak, Kamis (12/5/2022).Â
Selain secara online, pengajuan pengaktifan kembali NPWP bisa dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pendukung ke KPP terdaftar.Â
Permohonan pengaktifan kembali WP NE ini bisa disampaikan langsung atau melalui pos dan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar. Formulir permohonannya bisa diunduh wajib pajak melalui tautan ini.Â
Catat, berikut ini adalah informasi yang perlu disiapkan dalam pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif:
1. NPWP
2. Nama
3. NIK (untuk wajib pajak orang pribadi)
4. Alamat tempat tinggal
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
6. Nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar pada sistem informasi DJP
7. EFIN (electronic filing identification number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan. (sap)