Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan uang yang berasal dari pajak selalu disampaikan kepada publik secara transparan.
DJP melalui akun media sosial Twitter menyatakan publikasi mengenai capaian pengumpulan pajak dan alokasi penggunaannya tersebut dilakukan rutin setiap bulan. Masyarakat pun dapat mengunduh dokumen publikasi tersebut secara bebas pada situs resmi Kementerian Keuangan.
"Publikasi penggunaan uang pajak diumumkan secara terbuka secara berkala per bulan. Jika ingin mengakses, @KemenkeuRI membuka data realisasi APBN untuk publik di tautan berikut: https://kemenkeu.go.id/apbnkita," tulis akun @DitjenPajakRI, Kamis (12/4/2022).
DJP menjelaskan pelaporan penggunaan uang pajak menjadi bagian dari publikasi APBN Kita. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama wakil menteri dan seluruh jajaran eselon I Kemenkeu akan memberikan paparan secara langsung mengenai pengelolaan APBN dalam konferensi pers setiap bulan.
Materi paparan tersebut sudah termasuk capaian penerimaan dan pembelanjaan uang pajak. Setelahnya, dokumen APBN Kita yang memuat informasi mengenai pengelolaan APBN secara komprehensif juga akan diunggah pada situs resmi Kemenkeu.
Akun Twitter DJP menjelaskan mengenai publikasi penggunaan uang pajak untuk merespons pertanyaan dari warganet. Warganet dengan akun @RdvzAel tersebut bertanya mengenai alokasi pembelanjaan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat. Netizen lainnya pun ramai yang menyukai postingan tersebut.
"Kalau mau lihat transparansi dana pajak dialirkan ke mana saja tuh di mana ya?" tulis akun tersebut.
Apabila ditilik, pembahasan mengenai penggunaan uang pajak tersebut bermula ketika DJP mencolek seorang selebtwit yang menjajal peruntungan untuk mencari jodoh di Twitter. Dalam unggahannya, seorang selebtwit menulis memiliki penghasilan senilai Rp70 juta hingga Rp100 juta per bulan. (sap)