PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Tersisa 3 Bulan, Giliran Dokter Jadi Sasaran Promosi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 April 2022 | 17.30 WIB
PPS Tersisa 3 Bulan, Giliran Dokter Jadi Sasaran Promosi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SUMBA TIMUR, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan selama 3 bulan, sejak mulai bergulir 1 Januari 2022. Artinya, periode pelaksanaan PPS tersisa 3 bulan lagi hingga 30 Juni 2022 mendatang. 

Dengan paruh waktu yang tersisa, Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya makin masif melakukan promosi. Kegiatan sosialisasi yang diadakan DJP juga menyasar beragam latar ekonomi atau profesi. KPP Pratama Waingapu, NTT misalnya belum lama ini melakukan sosialisasi PPS dengan sasaran peserta adalah dokter. 

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyuluh dari KPP Pratama Waingapu memenuhi undangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Sumba Barat Daya dalam acara sosialisasi PPS dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Kepala KPP Pratama Waingapu Frans A Hutagaol menyampaikan petugas pajak memanfaatkan momentum ini dengan menjelaskan ketentuan dan tata cara mengikuti PPS serta penjelasan tambahan tentang kewajiban perpajakan bagi profesi dokter. 

"Responsnya sangat antusias dari para dokter. Tidak hanya soal pengungkapan harta [PPS], sesi tanya jawab juga banyak membahas teknis pelaporan SPT. Apalagi kewajiban perpajakan dokter bisa dibilang cukup rumit karena penghasilannya tidak dari satu pemberi kerja," kata Frans, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (1/4/2022). 

Seperti diketahui, PPS berlangsung hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.

Ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.