PMK 6/2022

Belum Peroleh Insentif Tahun Lalu, Rumah Bisa Dapat PPN DTP Tahun Ini

Muhamad Wildan
Kamis, 10 Februari 2022 | 14.30 WIB
Belum Peroleh Insentif Tahun Lalu, Rumah Bisa Dapat PPN DTP Tahun Ini

Seorang warga memotret perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022 turut memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah yang dilakukan pada tahun 2021 yang belum dibuatkan berita acara serah terima (BAST).

Pada Pasal 14 ayat (1) PMK 6/2022 menyebutkan, apabila rumah memenuhi persyaratan PMK 103/2021 tetapi penyerahan hak atas rumah belum dibuktikan dengan BAST paling lambat pada 31 Desember 2021, PPN DTP bisa diberikan berdasarkan PMK 6/2022.

"... diberikan PPN DTP sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini sepanjang penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan paling lambat 30 September 2022," bunyi penggalan Pasal 14 ayat (1) PMK 6/2022, dikutip Kamis (10/2/2022).

Bila ketentuan Pasal 14 ayat (1) terpenuhi dan pengusaha kena pajak (PKP) ternyata menerbitkan faktur pajak sebelum berlakunya PMK 6/2022, maka faktur pajak yang terlanjur diterbitkan perlu dilakukan pembetulan atau penggantian. Pembetulan atau penggantian faktur pajak harus dilaporkan dalam SPT masa pembetulan paling lambat pada 31 Oktober 2022.

PMK 6/2022 memberikan contoh transaksi yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) pada lampiran.

Sebagai contoh, Ibu Dira melakukan pembelian rumah dengan harga Rp1 miliar yang dibayar ke PT Abe sebanyak 4 kali masing-masing senilai Rp250 juta pada September hingga Desember 2021.

Akta jual beli telah ditandatangani pada Desember 2021 dan rumah rencananya akan diserahterimakan pada bulan tersebut. Namun, faktanya rumah baru dapat diserahterimakan dan dibuatkan BAST pada Februari 2022.

Oleh karena BAST baru dibuatkan pada Februari 2022, maka insentif PPN DTP atas penyerahan rumah kepada Ibu Dira adalah sebesar 50%, bukan 100% sebagaimana yang diatur pada PMK 103/2021.

PT Abe perlu melakukan pembetulan faktur pajak kode 07 yang diterbitkan tahun lalu dan juga harus membuat faktur pajak kode 01 atas bagian harga jual sebesar 50% serta memungut PPN kepada Ibu Dira sebesar 50%. PT Abe wajib mendaftarkan BAST ke dalam aplikasi pada Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Untuk diketahui, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah pada tahun ini. Meski demikian, insentif yang diberikan pada tahun ini lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Mulai masa pajak Januari hingga September 2022, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah seharga maksimal Rp2 miliar dan sebesar 25% atas penyerahan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Pada tahun lalu, penyerahan rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar mendapatkan PPN DTP 100%. Penyerahan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mendapatkan fasilitas PPN DTP 50%. (Sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.