Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah bisa melakukan aktivasi layanan program pengungkapan sukarela (PPS) melalui akun DJP Online masing-masing.
Wajib pajak dapat mengaktifkan layanan PPS lewat menu 'Aktivasi Fitur' yang tersedia tab 'Profil'. Setelah wajib pajak mencentang fitur 'PPS', wajib pajak tinggal mengklik pilihan 'Ubah Fitur Layanan'.
"Pastikan Anda melakukan aktivasi fitur layanan PPS untuk dapat memanfaatkan program ini," tulis Ditjen Pajak (DJP), Senin (3/1/2021).
Setelah melakukan aktivasi fitur PPS, wajib pajak perlu melakukan login ulang DJP Online dan nantinya layanan PPS akan tersedia pada tab Layanan.
Di dalam fitur layanan PPS, terdapat 6 tab yang dapat digunakan oleh wajib pajak yakni Arsip SPPH, Arsip Pencabutan SPPH, Buat Laporan, Draf, Bantuan, dan Unduh Viewer.
Laporan SPPH yang sudah disampaikan baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II PPS nantinya akan tercantum di dalam tab Arsip SPPH. "Menu ini menampilkan daftar surat keterangan atas SPPH yang pernah Anda sampaikan," tulis petunjuk pengisian pada DJP Online.
Selanjutnya, tab 'Arsip Pencabutan SPPH' akan menampilkan daftar surat keterangan atas SPPH yang pernah dicabut oleh wajib pajak.
Adapun tab 'Buat Laporan' adalah tab yang digunakan untuk menyampaikan SPPH ataupun mencabut SPPH yang telah disampaikan, sedangkan tab 'Draft' adalah menu yang menyediakan daftar surat keterangan atas SPPH yang masih akan disampaikan oleh wajib pajak. (sap)