UU HPP

Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya

Dian Kurniati
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10.30 WIB
Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menambah wewenang pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak (DJP) sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Penyidik diberi kewenangan untuk melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, hal itu disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini dilakukan mengingat ketentuan terkait pemblokiran dan/atau penyitaan juga disesuaikan dengan Undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana," katanya, Jumat (22/10/2021).

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dan DPR sepakat menambah kewenangan menyita dan/atau memblokir harta kekayaan tersangka kepada penyidik untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Melalui langkah penyitaan dan/atau pemblokiran, diharapkan aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain yakni pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penjelasan UU HPP mengatur penyitaan oleh penyidik dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana, antara lain harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Ketentuan tersebut sama dengan yang termuat dalam Pasal 38 KUHAP. Pasal itu juga mengatur penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat tetapi dapat dilakukan lebih dulu ketika dianggap keadaan mendesak. Catatannya, penyidik harus segera melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan.

Menurut Neilmaldrin, penjelasan lebih lanjut mengenai tambahan kewenangan penyidik pajak tersebut akan diatur dalam aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ketentuan lebih terperinci tentang UU HPP akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.