Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sepakat menambah wewenang pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) ditjen Pajak (DJP) sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan UU HPP telah memberikan tambahan kewenangan kepada penyidik untuk melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka. Menurutnya, penambahan kewenangan itu diberikan demi mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.
"Pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan oleh PPNS DJP bertujuan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sehingga aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan," katanya, Jumat (22/10/2021).
Neilmaldrin mengatakan UU HPP mengatur pelaksanaan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka oleh penyidik termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat.
Penjelasan UU HPP menyebut upaya sita dan blokir dilakukan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak.
Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain yakni pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Menurut Neilmaldrin, penjelasan lebih lanjut mengenai tambahan kewenangan penyidik pajak tersebut akan diatur dalam aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
"Ketentuan lebih terperinci tentang UU HPP akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan," ujarnya. (sap)