PER-12/PJ/2021

Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Edukasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Oktober 2021 | 17.56 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Edukasi Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru mengenai edukasi perpajakan.

Peraturan yang dimaksud adalah PER-12/PJ/2021. Dalam beleid ini, otoritas menegaskan untuk melaksanakan fungsi pembinaan kepada wajib pajak perlu dilakukan edukasi perpajakan terencana, terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan agar efektif dan efisien.

PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan edukasi perpajakan sehingga perlu disesuaikan,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PER-12/PJ/2021, dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Sesuai dengan Pasal 2, ruang lingkup pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan mencakup pertama, tujuan, tema, sasaran, dan materi edukasi perpajakan. Kedua, manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan dan metode kegiatan. Ketiga, tenaga penyuluh pajak.

Adapun sesuai dengan Pasal 3, tujuan kegiatan edukasi perpajakan adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat wajib pajak.

Dengan demikian, masyarakat wajib pajak dapat makin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan tujuan itu, kegiatan edukasi perpajakan terdiri atas 3 tema.

Pertama, meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan pajak. Kedua, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pajak. Ketiga, meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

Tema lain dan kegiatan edukasi yang diprioritaskan untuk mendorong program nasional di bidang perpajakan akan diatur lebih lanjut di dalam perencanaan kegiatan edukasi perpajakan. Perencanaan itu dikeluarkan secara periodik sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan Ditjen Pajak (DJP).  

Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 17 Juni 2021. PER-03/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kebijakan serta ketentuan peraturan lain di bidang edukasi perpajakan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam beleid ini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Edukasi perpajakan berperan penting dalam meningkatkan pemahaman serta keterampilan wajib pajak sehingga wajib pajak dapat lebih paham dan peduli dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya. Oleh karena itu, adanya edukasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak melalui peningkatan perilaku kesadaran pajak.