SE-16/PP/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan pedoman baru terkait dengan penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya melalui Surat Edaran No. 16/PP/2021.
Dalam SE-16/PP/2021 disebutkan bahwa penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 sebagaimana ditetapkan dalam SE-15/PP/2021.
“Surat edaran ini (SE-16/PP/2021) bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan tatap muka di Pengadilan Pajak,” bunyi SE-16/PP/2021, Minggu (25/7/2021).
Merujuk pada SE-16/PP/2021, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli—2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
Lalu, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli—2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 22 UU Pengadilan Pajak.
Untuk jangka waktu layanan administrasi lainnya antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan PK, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya juga tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan UU Pengadilan Pajak.
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE-16/PP/2021 ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. SE-16/PP/2021 ini mulai berlaku sejak ditetapkan atau mulai 25 Juli 2021. (rig)