SE-04/PP/2021

Ini Ketentuan Pelaksanaan Sidang Pengadilan Pajak Mulai 29 Maret 2021

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 Maret 2021 | 18.57 WIB
Ini Ketentuan Pelaksanaan Sidang Pengadilan Pajak Mulai 29 Maret 2021

SE-04/PP/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak merilis surat edaran baru yang memuat pelaksanaan persidangan pada masa pandemi Covid-19 mulai 29 Maret 2021.

Surat edaran yang dimaksud adalah SE-04/PP/2021. Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Maret 2021 ini pada gilirannya mencabut SE-024/PP/2020 yang telah menjadi dasar pelaksanaan persidangan sejak 12 Oktober 2020.

“Sehubungan dengan hasil evaluasi pimpinan Pengadilan Pajak terhadap persidangan … sebagaimana telah ditetapkan pada … SE-024/PP/2020 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan …,”  bunyi penggalan pertimbangan terbitnya SE-04/PP/2021, dikutip pada Jumat (12/3/2021).

SE ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik.

Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, mulai 29 Maret 2021, persidangan di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift untuk setiap hari persidangan. Adapun shift I pada pukul 08.00—13.00 WIB dan shift II pada pukul 10.00—15.30 WIB.

Pembagian jadwal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya, yakni shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB dan shift siang pada pukul 12.30—16.30 WIB. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.

Dalam SE-04/PP/2021 juga disebutkan agar majelis/hakim tunggal mematuhi waktu awal dimulainya persidangan, yaitu pukul 08.00 WIB untuk shift I dan pukul 10.00 WIB untuk shift II.

Kemudian, majelis/hakim tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 pemohon banding/penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Pengadilan Pajak.  

Adapun yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang, meliputi 3 orang hakim, 1 orang panitera pengganti, 1 orang pembantu panitera pengganti, 1 orang pelaksana, 2 orang yang mewakili pemohon banding/penggugat, 2 orang yang mewakili terbanding/tergugat, dan orang lainnya atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Pelaksanaan SDTK tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada SE-04/PP/2021. Sekretaris/panitera Pengadilan Pajak menetapkan perubahan atau pergantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antarmajelis.

Hakim, pejabat, pegawai, dan para pengguna layanan di Pengadilan Pajak diminta untuk mematuhi dan melaksanaan seluruh ketentuan dalam SE ini. Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, ketua Pengadilan Pajak akan menetapkannya tersendiri.

“Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021 dan akan dievaluasi secara berkala,” demikian bunyi salah satu bagian penutup dalam SE tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.