Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Selain menghentikan sementara pelaksanaan sidang, Pengadilan Pajak juga menyetop layanan administrasi dan tatap muka.
Kebijakan ini disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resminya dan Instagram. Penghentian sementara berlaku mulai hari ini, Rabu (16/9/2020) hingga akhir pekan Jumat (18/9/2020).
“Terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, kami sampaikan bahwa pelaksanaan persidangan ditunda dari tanggal 14 s.d 18 September 2020. Sedangkan untuk layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara tanggal 16 s.d 18 September 2020,” demikian tulis akun @set.pp_kemenkeuri.
Sekretariat Pengadilan Pajak, melalui unggahan pengumuman tersebut, juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kegiatan tatap muka di Pengadilan Pajak rencananya mulai dibuka kembali mulai Senin (21/9/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan penghentian sementara persidangan di Pengadilan Pajak termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan Karena PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Terkait dengan kebijakan itu, ada penyesuaian waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sesuai ketentuan dalam SE-016/PP/2020.
Pertama, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kedua, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (kaw)