KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Tren Jumlah Negara yang Menerapkan PPN PMSE Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Agustus 2020 | 16.19 WIB
DJP Sebut Tren Jumlah Negara yang Menerapkan PPN PMSE Terus Bertambah

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol saat memberikan sambutan dalam acara webinar Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan tajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48' pada Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan tren penerapan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus meningkat, terutama di kawasan Asia Pasifik.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan gelombang penerapan PPN PMSE asing tidak hanya dilakukan Indonesia. Banyak negara di kawasan Asia Pasifik yang saat ini mulai mengenakan PPN untuk pelaku usaha digital luar negeri.

"Penerapan PPN PMSE ini sudah dilakukan oleh Australia dan Jepang. Setelah Indonesia, negara lain di Asia Tenggara akan menyusul," katanya dalam acara webinar Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bertajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48', Kamis (27/8/2020).

Pria yang juga menjabat Ketua KAPj IAI ini menyatakan Thailand akan mulai mengimplementasikan PPN PMSE. Sebelumnya, Singapura dan Malaysia sudah menerapkan pungutan PPN untuk pelaku usaha asing pada awal tahun ini.

Bukan tanpa sebab, jumlah negara yang mengimplementasikan PPN PMSE terus bertambah. Menurut John, penerapan PPN atas ekonomi digital minim risiko karena tidak ada risiko pajak berganda seperti hanya penerapan PPh lintas yurisdiksi.

Selain itu, lanjutnya, pungutan PPN PMSE juga dianjurkan untuk diterapkan oleh negara sumber yang menjadi pasar bagi pelaku usaha ekonomi digital seperti Indonesia.

Meski begitu, masih terdapat tantangan dalam penerapan PPN PMSE yaitu dalam memastikan keandalan sistem administrasi untuk mengakomodir proses pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN PMSE yang berdomisili di luar negeri.

“Acara menjadi menarik karena masih ada masalah administrasi yang menarik untuk diketahui bagi pelaku usaha di luar negeri yang menjadi pemungut dan penyetor dalam PMK 48/2020,” tutur John.

Saat ini, DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global menjadi pemungut PPN PMSE. Pada tahap pertama, ada 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Tahap kedua pada awal Agustus 2020, terdapat 10 perusahaan global yang ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE antara lain Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

Lalu, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.