INSENTIF PAJAK

Ada Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Ini Tanggapan Asosiasi

Dian Kurniati
Selasa, 05 Mei 2020 | 15.28 WIB
Ada Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Ini Tanggapan Asosiasi

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun.

JAKARTA, DDTCNewsβ€”Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan memberikan insentif berupa pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan.

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengaku kebijakan itu akan membantu pelaku UMKM yang tengah kesulitan keuangan. Hanya saja, Ikhsan menyebut UMKM yang menjadi wajib pajak saat ini tidak sampai 10% dari total 60 juta pelaku UMKM.

β€œBagi yang sudah masuk wajib PPh, itu akan sangat membantu karena 6 bulan dia bebas pajak. Hanya saja memang jumlahnya tidak banyak,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (5/5/2020).

Ikhsan mengatakan sekitar 90% anggotanya yang tergolong pengusaha mikro dan ultra-mikro masih belum masuk atau terdaftar sebagai wajib pajak UMKM. Dengan kata lain, UMKM yang memanfaatkan insentif pajak terbilang kecil.

Masih terkait insentif PPh UMKM DTP, ia menganggap syarat UMKM untuk mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak tersebut masih tergolong rumit lantaran harus melaporkan realisasi PPh UMKM DTP.

β€œDJP, kan, tetap minta pelaporan. Nah itu dia masalahnya, kami sampai dengan saat ini masih kebingungan. Seharusnya dibuat bagaimana caranya agar kami bisa mengisi sendiri dengan mudah,” tutur Ikhsan.

Untuk diketahui, UMKM yang menerima insentif pajak dari pemerintah diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi setiap masa pajak. Simak artikel β€˜Penting! Penerima Insentif PPh UMKM Wajib Sampaikan Laporan Realisasi’

Selain itu, UMKM juga harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif tersebut dengan terlebih dahulu memiliki surat keterangan. Simak artikel β€˜UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi’

Untuk meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemic, pemerintah akan menanggung PPh UMKM selama 6 bulan. Berdasarkan perhitungan pemerintah, nilai insentif tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Kondisi UMKM Saat Ini
Ikhsan menjelaskan bisnis pelaku usaha UMKM sudah tertekan sejak awal tahun 2020, jauh sebelum wabah virus terjadi di Indonesia. Pada Januari, UMKM sektor pariwisata mulai sepi ditinggalkan pengunjung.

Pada Februari, tekanan ekonomi ikut dirasakan pengusaha pakaian, berbarengan dengan isu lockdown untuk mencegah penyebaran virus. Saat mulai ditemukan kasus virus corona pada Maret, pengusaha kuliner mulai kehilangan konsumen.

β€œOmzet rata-rata sekarang tinggal 10%-15% dari hari normal. Pegawai juga 85%-90% sudah dirumahkan karena hanya melayani yang pengiriman online,” ujar Ikhsan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Meskipun nilainya sedikit, pemberian insentif ini akan membantu meringankan beban UMKM yang saat ini pemasukan mereka kenanyakan turun drastis. Saat ini DJP juga sedang menyiapkan platform untuk laporan realisasi. πŸ‘πŸ‘