JAKARTA, DDTCNews – Sebagai wajib pajak badan di Indonesia, setiap perusahaan harus memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Sesuai ketentuan, SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
SPT menjadi aspek yang penting dalam konteks sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak terutang. Dalam sistem self assessment, SPT pada gilirannya akan menjadi alat uji kepatuhan wajib pajak.
Bersamaan dengan musim pelaporan SPT tahunan PPh badan, tepatnya dengan batas akhir 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, DDTC Academy menawarkan In-house Training (IHT) “Persiapan, Perhitungan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Badan 2019”.
Dengan para ahli yang berkualitas, berpengalaman, serta memiliki sertifikasi internasional kelas dunia, IHT menjadi pelatihan yang lengkap dan detail mengenai SPT PPh badan agar sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Topik pembahasan yang masuk dalam IHT ini sebagai berikut:
Topik pembahasan juga bisa disesuaikan dengan core business, kebutuhan, dan kepentingan perusahaan. IHT terkait pajak domestik dan internasional lainnya juga dapat diberikan sesuai permintaan. Simak informasi selengkapnya di leaflet berikut.
Terdapat sejumlah alasan mengapa Anda layak memilih DDTC Academy In-house Training. Alasan itu adalah narasumber yang berpengalaman, narasumber berkualitas, materi update, dan sesuai dengan kebutuhan. Simak testimoni peserta di sini.
Bagaimana? Tertarik untuk mengikuti IHT ini? Semua program IHT akan disajikan tidak hanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi juga dalam bahasa Inggris sesuai kebutuhan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana di nomor telepon & WA: +628158980228, email: [email protected]) atau Hotline DDTC Academy: 081283935151. (kaw)