ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Juli 2024 | 14.50 WIB
Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan memengaruhi proses permohonan pemindahbukuan, pemberian imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permohonan ketiganya dapat diajukan secara mandiri melalui portal wajib pajak tanpa menghubungi petugas. Permohonan juga dapat disampaikan ke kantor pajak dengan asistensi petugas.

“Bagi wajib pajak yang memiliki profil risiko yang rendah, seperti ditunjukkan salah satunya dengan riwayat kepatuhan yang baik, maka penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem coretax,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Permohonan dapat diajukan melalui portal wajib pajak dan Kring Pajak 1500200 secara online. Permohonan juga dapat diajukan dengan formulir secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau dikirim lewat layanan pos/jasa ekspedisi ke KPP terdaftar.

Adapun terkait dengan pemindahbukuan (Pbk), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk memindahkan saldo kelebihan pembayaran pajak atau saldo deposit pajak ke kewajiban pajak tertentu yang dimiliki.

Permohonan dapat diajukan melalui portal wajib pajak dan Kring Pajak 1500200 secara online. Permohonan juga dapat diajukan dengan formulir secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau dikirim lewat layanan pos/jasa ekspedisi ke KPP terdaftar.

Selanjutnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga atas:

  • keterlambatan penerbitan produk pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • ermohonan atas upaya hukum wajib pajak (keberatan, banding, atau peninjauan kembali) yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; atau
  • permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP)/surat tagihan pajak (STP) dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Permohonan dapat diajukan melalui portal wajib pajak dan Kring Pajak 1500200 secara online. Permohonan juga dapat diajukan dengan formulir secara langsung ke KPP terdekat atau dikirim lewat layanan pos/jasa ekspedisi ke KPP terdaftar.

Kemudian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas:

  • permohonan melalui surat tersendiri untuk meminta selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP);
  • permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
  • keputusan/putusan yang menyebabkan pengembalian kelebihan pajak kepada wajib pajak; atau
  • pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bernilai lebih bayar (LB).

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara online lewat portal wajib pajak atau dengan formulir di KPP masa aja. Adapun permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas penyampaian SPT LB hanya dapat diajukan secara elektronik.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.