LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Dian Kurniati
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08.00 WIB
Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Perak membuka help desk pendampingan perekaman consignment note (CN) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menyatakan pembukaan help desk bertujuan mempercepat penyelesaian barang kiriman, terutama milik pekerja migran Indonesia (PMI). Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT).

"Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian impor barang kiriman milik pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcperak, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Help desk pendampingan perekaman CN/PIBK dibuka di auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. PJT dapat memanfaatkan layanan ini tanpa dipungut biaya.

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini diterbitkan salah satunya untuk memperbaiki proses bisnis impor barang kiriman.

Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai perlu diberitahukan dengan CN apabila nilai pabeannya tidak melebihi ambang batas pembebasan (de minimis value threshold) senilai FOB US$3.

Barang kiriman dalam kategori ini akan dibebaskan dari bea masuk, dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22, dan dikenakan PPN 11%.

Kemudian, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean melebihi FOB US$3.00 sampai dengan FOB US$1.500, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%, dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22, dan dikenakan PPN 11%.

Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi FOB US$1.500, harus diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB)/PIB Khusus (PIBK). Impor barang kiriman ini akan dikenakan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN), dikenakan PPh Pasal 22, dan PPN 11%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.