Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,38 persen atau senilai Rp165.583 dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat mengapresiasi gubernur yang telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023, penetapan dan pengumuman UMP harus dilakukan paling lambat Selasa (21/11/2023).
Hingga Kamis (23/11/2023) sudah 34 provinsi yang menetapkan UMP. Masih ada 4 provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 3 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 51/2023," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Ida mengatakan, Kementerian Dalam Negeri nantinya akan melakukan pembinaan terhadap ketiga provinsi tersebut. Tak cuma itu, akan ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ketiga provinsi apabila terbukti melanggar ketentuan pengupahan.
Kendati begitu, menaker tidak memerinci provinsi mana saja yang disebut melanggar ketentuan penetapan UMP tersebut. Di sisi lain, beberapa provinsi yang belum juga menetapkan UMP, antara lain Maluku, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
"Provinsi yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum," ujar Ida.
Sebelumnya, menaker sudah mengingatkan seluruh gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling telat pada Selasa (21/11/2023). Sementara itu, penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan dilakukan paling lambat pada Kamis (30/11/2023).
Setidaknya ada 3 hal yang perlu dijalankan oleh kepala daerah dalam menjalankan substansi PP 51/2023. Pertama, angka upah minimum di tingkat provinsi atau kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Hal ini menghindari pengupahan murah bagi pekerja.
Kedua, penghitungan kenaikan upah minimum mempertimbangkan variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α (alfa).
Ketiga, pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan instrumen struktur skala upah (SUSU). (sap)