Foto bersama antara para pejabat Kanwil DJP Jakarta Khusus dan konsultan pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menggelar kegiatan bincang-bincang santai bersama konsultan pajak guna meningkatkan sinergi dan menjaring masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan sinergi antara kanwil dan konsultan pajak. Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran penting meningkatkan literasi wajib pajak.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya selama ini. Kontribusi dari Bapak dan Ibu sekalian makin hari kian riil dan nyata terhadap perkembangan perpajakan kita," katanya, dikutip pada Selasa (31/10/2023).
Irawan menuturkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan membayar pajak perlu diperbaiki bersama-sama oleh fiskus dan konsultan pajak.
"Kesadaran pajak itu memang perlu waktu membangunnya, dan secara paralel kita perbaiki. Apresiasi untuk Bapak dan Ibu semua. Perlu kesabaran dari waktu ke waktu untuk memperbaiki semua ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Irawan juga meminta konsultan pajak yang hadir untuk memberikan saran dan masukan atas layanan yang selama ini diberikan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan kanwil tersebut.
Dalam rangka menampung masukan dari publik, Kanwil DJP Jakarta Khusus juga telah membentuk forum konsultasi publik yang berperan menampung masukan dari seluruh stakeholder termasuk konsultan pajak.
"Kami ingin mendapatkan feedback dari konsultan pajak, kira-kira bagaimana kita meningkatkan pelayanan kepada Bapak dan Ibu sehingga tercipta suatu sinergi yang baik," tutur Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia.
Dalam acara yang sama, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto menyampaikan materi tentang advance pricing agreement (APA).
Menurut DJP, APA adalah instrumen untuk menekan potensi terjadinya sengketa serta memberikan kepastian baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak sendiri. (rig)