Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli permadani atau karpet di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menambah daftar negara asal impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Melalui PMK 74/2023, pemerintah merevisi PMK 10/2021 berdasarkan penelitian Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya asal Vietnam, Malaysia, dan Thailand kini dikenakan BMTP, sedangkan produk asal Korea Selatan kini tidak lagi dikenakan.
"Hasil evaluasi KPPI terhadap perkembangan volume impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Vietnam, Malaysia, dan Thailand secara signifikan, sedangkan pangsa impor dari Korea Selatan mengalami penurunan," bunyi pertimbangan PMK 74/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).
Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
BMTP ini dikenakan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara dalam lampiran PMK 74/2023.
Pada lampiran PMK 74/2023, daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP sebanyak 121 negara, lebih sedikit dari yang tertuang pada PMK 10/2021 sebanyak 123 negara. Dalam hal ini, Vietnam, Malaysia, dan Thailand kini dikeluarkan dari daftar pengecualian BMTP, tetapi Korea Selatan justru masuk dalam daftar pengecualian.
Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin. Dalam hal importasi menggunakan SKA preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tidak memenuhi ketentuan, atas importasi tersebut bakal dipungut BMTP.
Sementara itu, apabila SKA sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, juga dipungut BMTP.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [14 Agustus 2023]," bunyi Pasal II PMK 74/2023.
Melalui PMK 10/2021, pemerintah telah mengatur pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun, dengan tarif BMTP senilai Rp85.679/meter persegi pada tahun pertama, Rp81.763/meter persegi pada tahun kedua, dan Rp78.027/meter persegi pada tahun ketiga. (sap)