Ilustrasi. Suasana perumahan bersubsidi dan siap huni di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (14/6/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Guna mendapatkan pembebasan pengenaan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memperoleh rumah umum harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas tersebut.
Rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi WNI yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah seperti diatur dalam undang-undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
“Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disertai dokumen surat pernyataan atau keterangan bermeterai mengenai besaran penghasilan rata-rata dalam 1 bulan…,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 60/2023, dikutip pada Minggu (25/6/2023).
Pemberitahuan disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak (DJP) oleh pihak yang memperoleh rumah umum. Nanti, dirjen pajak menerbitkan tanda terima elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.
Dirjen pajak mendelegasikan kewenangan menerbitkan tanda terima kepada kepala kantor pelayanan pajak. Pihak yang memperoleh rumah umum harus sudah memperoleh tanda terima elektronik dari DJP sebelum dilakukannya penyerahan rumah umum.
Bisa juga, pihak yang memperoleh rumah umum harus sudah memperoleh tanda terima elektronik dari DJP sebelum saat diterimanya pembayaran oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam hal pembayaran mendahului dilakukannya penyerahan.
Lebih lanjut, pihak yang memperoleh rumah umum menyampaikan tanda terima kepada pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan.
Selain pemberitahuan, pihak yang memperoleh rumah umum secara kredit atau pembiayaan melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah harus memiliki nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.
Nomor lolos pengujian tagihan pembayaran nantinya digunakan sebagai bukti bahwa pihak yang memperoleh rumah umum tersebut telah terdaftar sebagai penerima program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.
Selanjutnya, pihak yang memperoleh rumah umum tersebut menyampaikan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran kepada PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak berupa rumah umum.
Apabila pihak yang memperoleh rumah umum tidak dapat mengakses saluran elektronik dari DJP karena belum memiliki NPWP, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disampaikan oleh PKP yang menyerahkan rumah umum saluran tertentu pada laman DJP. (rig)