PELAYANAN PAJAK

Hati-Hati! Ada Situs Palsu Mencatut Nama Ditjen Pajak untuk Penipuan

Dian Kurniati
Senin, 15 Mei 2023 | 15.15 WIB
Hati-Hati! Ada Situs Palsu Mencatut Nama Ditjen Pajak untuk Penipuan

Tampilan email DJP Online palsu. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk selalu mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan telah mengidentifikasi upaya penipuan berupa phising yang mengatasnamakan DJP dengan alamat http://djp-online-pajak-go-id.com. Wajib pajak pun disarankan berhati-hati dan mengabaikan situs palsu tersebut.

"#KawanPajak mohon mengabaikan situs tersebut dan merujuk ke situs resmi DJP di http://pajak.go.id," bunyi cuitan DJP pada akun @DitjenPajakRI, Senin (15/5/2023).

Pada unggahannya, DJP turut mencantumkan tangkapan layar dari situs phising tersebut. Sekilas, tampilannya memang mirip dengan situs resmi DJP sehingga membutuhkan kejelian wajib pajak.

Pada menu login, di situs http://djp-online-pajak-go-id.com juga tersedia kolom yang desainnya sama persis dengan DJP Online, termasuk kata sandi dan fitur kode keamanan.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP tercatat sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam, dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.

Misalnya, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui email dan Whatsapp. Dalam hal ini, wajib pajak juga diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Kemudian, ada pula temuan modus penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui email. Email ini dibuat meyakinkan dengan mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP pun meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.

Apabila wajib pajak menerima email yang mengatasnamakan DJP, dapat pula mengonfirmasinya langsung kepada kantor pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.