LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris kini mulai merumuskan kembali rencana pembentukan negara Inggris sebagai negara surga pajak (tax haven).
Hal itu diungkapkan Politisi sekaligus Mantan Ketua Komite Akuntan Publik Margaret Hodge. Dia mengatakan Pemerintah Inggris akan menarik investasi melalui penetapan tarif pajak yang rendah dan insentif pajak lainnya.
“Dalam banyak hal, Inggris sudah siap menjadi negara tax haven,” ujarnya.
Pada 1982 tarif PPh Badan di Inggris dikenakan 52%, kemudian menurun menjadi 20% pada 2016. Angka tersebut jauh di bawah tarif standar yang dipungut oleh negara-negara ekonomi besar seperti Amerika Serikat, China dan negara-negara Skandinavia.
Kanselir Inggris George Osborne sebelumnya telah mengumumkan rencana memangkas tarif PPh Badan menjadi 15% pada 2020. Jika hal tersebut disetujui maka akan membawa Inggris menjadi negara yang sama tarif PPh Badannya seperti di Albania, Andorra, Gibraltar, Siprus, Irak, Latvia, Lebanon dan Moldova.
Sementara itu, untuk mengimbangi pendapatan pajak yang hilang dari pemangkasan tersebut, pemerintah telah berencana untuk melakukan program penghematan dan menaikkan tarif PPN.
Sebagai upaya dalam menjadikan Inggris sebagai negara tax haven, pemerintah akan menggunakan pajak untuk mensubsidi perusahaan. Namun, kasus Apple yang baru-baru ini mengguncang publik menunjukkan bahwa adanya bantuan negara yang tidak adil dapat mengganggu kapasitas negara-negara lain untuk menarik investasi.
Dan tentunya tidak akan mentorelasi segala pemanis pajak yang ditawarkan Inggris. Kendati demikian, seperti dilansir dalam leftfootforward.org, perekonomian di Inggris saat ini sedang berusaha untuk mendorong investasi di bidang infrastruktur yang mungkin akan terhambat jika pendapatan pajak yang diterima menurun. (Amu)