BELANDA

Otoritas Pajak Tolak 1.033 Kontrak Kerja Lepas

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 September 2016 | 15.01 WIB
Otoritas Pajak Tolak 1.033 Kontrak Kerja Lepas

AMSTERDAM, DDTCNews – Otoritas pajak Belanda telah menolak hampir separuh permintaan kontrak kerja lepas yang telah dikirimkan kepada mereka. Pasalnya ikatan dalam kontrak tersebut akan berpengaruh terhadap penambahan kewajiban pemberi kerja.

Wakil Menteri Keuangan Eric Wiebes menjelaskan beberapa penyebab yang menjadi kendala pemerintah dalam memberikan persetujuan kontrak tersebut, terutama mengenai batas waktu yang terlampaui.

“Jika kami memutuskan bahwa seorang freelancer bekerja secara efektif di suatu tempat, maka ia dapat mengklaim premi asuransi (sosial). Sehingga, yang memiliki kewajiban menanggung asuransi tersebut adalah pemberi kerja,” jelasnya kemarin (5/9).

Aturan bekerja lepas di Belanda saat ini masih tidak jelas. Keadaan di mana seorang dianggap bekerja secara independen masih menjadi pertanyaan. Sehingga, para pekerja lepas harus menandatangani sebuah kontrak dengan klien mereka untuk menunjukkan bahwa mereka memang bekerja sendiri atau independen.

Hingga awal September, kantor pajak telah menerima 4.500 kontrak. Namun, baru setengahnya yang selesai dianalisis dan sebanyak 1.033 ditolak.

Ditjen Pajak Belanda pun mendapat teguran dari masyarakat. Pasalnya, terlalu banyak kontrak yang ditolak dan mereka ingkar janji terkait waktu yang mereka butuhkan untuk melakukan analisis. Seharusnya semua kontrak akan selesai dianalisis dalam enam minggu, tetapi ternyata molor sampai 11 minggu.

Juru Bicara Eric Wiebes berusaha melakukan pembelaan, dan teguran tersebut dianggap tidak masuk akal. Sehingga pemerintah berinisiatif untuk dilansir dari Dutch News. 

“Kami butuh waktu lebih lama untuk memutuskan apakah seseorang adalah freelancer atau pekerja tetap. Karena, memang begini cara hukum bekerja," kata juru bicara itu. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.