Ilustrasi.Â
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menyatakan akan segera mencairkan restitusi pajak penghasilan (PPh) senilai Rs5 lakh atau sekitar Rp105 juta kepada para wajib pajak. Pencairan ini sempat molor beberapa waktu karena wabah virus Corona.
Pernyataan resmi otoritas pajak India menyebut restitusi itu akan sangat membantu wajib pajak yang mengalami tekanan ekonomi akibat virus Corona. Otoritas juga memastikan pemerintah segera mencairkan restitusi untuk goods and services tax (GST).
“Dengan harapan membantu entitas bisnis dan individu di tengah wabah virus Corona, telah diputuskan untuk segera mengeluarkan semua restitusi PPh yang tertunda hingga Rs5 lakh," bunyi pernyataan tersebut, Kamis (9/4/2020).
Otoritas juga menambahkan pemerintah telah memutuskan akan merealisasikan semua restitusi GST yang tertunda. Nilai total restitusi GST ini mencapai Rs18.000 crore atau sekitar Rp378 triliun.
Restitusi akan segera diterima para wajib pajak, termasuk sekitar 100.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut dilakukan di tengah lockdown selama 21 hari untuk memerangi penyebaran pandemi virus Corona.
Sebelumnya, pemerintah India telah merilis sejumlah kebijakan untuk mengurangi beban ekonomi dari wabah virus Corona. Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman telah mendata delapan kelompok yang akan menerima paket bantuan senilai total Rs1,7 lakh crore atau sekitar Rp3,5 miliar.
Bantuan tersebut akan diberikan melalui transfer tunai untuk masyarakat. Kelompok penerimanya termasuk petani, janda miskin, pensiunan, dan pekerja konstruksi.
Dilansir dari Businesstoday.in, Bank Sentral India juga telah mengumumkan langkah-langkah stimulus senilai Rs3,7 lakh crore, termasuk pemotongan suku bunga acuan 75 basis points (bps) dan pemotongan rasio cadangan tunai 100 bps. (kaw)