Ilustrasi Portland, Oregon. (foto: Dissolve)
SALEM, DDTCNews – Gubernur Oregon Kate Brown mendukung regulasi yang mewajibkan kandidat Presiden Amerika Serikat (AS) untuk merilis laporan pajak (SPT).
Brown ingin mengikuti tindakan di California yang baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang berisi kewajiban seorang kandidat Presiden AS merilis lima SPT terbarunya. Publikasi SPT ini dijadikan syarat agar kandidat presiden muncul di surat suara utama pada 2020.
“Kita harus meminta pertanggungjawaban pejabat yang terpilih. Saya pikir ini hanyalah salah satu cara untuk melakukannya,” ujar Brown, seperti dikutip pada Selasa (13/8/2019).
Awal tahun ini, undang-undang yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden untuk mengungkapkan SPT pajak diperkenalkan pada Senat Oregon. Langkah itu masih dalam pembahasan komite karena ditunda oleh Legislatif Demokrat.
Legislatif dijadwalkan akan berkumpul kembali pada Januari 2020. Sementara itu, pemilihan utama presiden di Oregon dijadwalkan pada Mei 2020. Selain California dan Oregon, New York juga memberlakukan undang-undang serupa yang memungkinkan komite pajak untuk meminta SPT dari pejabat negara.
Langkah California, Oregon, maupun NewYork ini dilatarbelakangi oleh penolakan Trump untuk merilis SPT-nya. Penolakan itu menjadikan Trump sebagai presiden pertama yang tidak secara sukarela mengumumkan SPT-nya.
Internal Revenue Service (IRS) mengatakan tidak ada yang menghalangi orang untuk membuat informasi pajak pribadinya menjadi publik. Namun, tindakan New York dan California itu telah mendapat gugatan dari Trump, Republican National Committee (RNC) dan sekelompok pendukung Trump.
“Alih-alih mencoba untuk mengalahkan Presiden Trump di pemilihan suara, Demokrat justru menggunakan taktik yang tidak konstitusional, tidak demokratis, dan hanya putus asa,” kata Steve Guest, juru bicara RNC, seperti dilansir thehill.com. (MG-nor/kaw)