TURKI

Reformasi Pajak Diusulkan, Pajak Kendaraan Naik Hingga 40%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 September 2017 | 09.59 WIB
Reformasi Pajak Diusulkan, Pajak Kendaraan Naik Hingga 40%

ANKARA, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Turki mengumumkan kenaikan pajak yang signifikan pada bebarapa jenis pajak, salah satunya kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor hingga 40%. Hal ini sejalan dengan program ekonomi jangka menengah yang baru diluncurkan pada 27 September 2017.

Menteri Keuangan Turki Naci Ağbal mengatakan sebuah proposal mengenai kenaikan tarif pajak perusahaan di sektor keuangan juga telah diajukan kepada Parlemen. Dalam proposal tersebut, tarif pajak naik menjadi 22% dari sebelumnya sebesar 20%.

“Kami juga akan membuat revisi dalam sistem pajak penghasilan orang pribadi. Kami akan menaikkan pajak pada lapisan ketiga dari yang berlaku saat ini 27% menjadi 30% pada 2018,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers, Rabu (27/9).

Ağbal menambahkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor hingga 40% juga mulai berlaku efektif tahun depan. Saat ini, lanjutnya, sistem pajak yang berlaku pada otomotif didasarkan pada volume silinder mesin mobil. Rencananya, dasar pengenaan pajak akan diubah berdasarkan nilai mobil.

“Pajak tambahan juga akan diberlakukan untuk pembelian mobil baru sampai dengan tarif 20%,” tambahnya dikutip dari hurriyetdailynews.com.

Adapun pada November lalu, Turki telah menaikkan pajak konsumsi khusus untuk semua jenis mobil. Pajak tersebut berupa pengenaan tarif sebesar 90% untuk kendaraan dengan mesin antara 1.600 cc - 2.000 cc dan 145% untuk mobil dengan mesin di atas 2.000cc.

Ağbal juga mengatakan pajak lotere atau perjudian akan naik dari saat ini 10% menjadi 20%. Sementara pajak konsumsi khusus juga akan diperluas dengan mengenakan pajak atas kertas rokok dan minuman energi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.