PARIS, DDTCNews – Baru-baru ini OECD merilis laporan umum mengenai implikasi pajak ekonomi digital dan membuka ruang bagi publik untuk memberi komentar publik terkait dengan laporan tersebut.
Dalam pernyataan tertulisnya, OECD mengatakan garis besar laporan sementara tersebut merupakan bagian dari rencana kerja Satgas Ekonomi Digital (Task Force on the Digital Economy/TFDE) yang akan diberikan kepada Menteri Keuangan di negara-negara G20 pada April 2018.
“Garis besar laporan sementara ini dirilis untuk mendapatkan komentar atau umpan balik yang dapat membantu pengembangan laporan lebih lanjut agar tersedia berbagai alternatif dalam mengatasi tantangan pajak ekonomi digital,” ungkap pernyataan tertulis OECD, Jumat (22/9).
OECD berharap agar komentar yang diberikan mencakup berbagai topik, termasuk opsi potensial untuk mengubah peraturan pajak internasional agar selaras dengan Aksi 1 Base Eroion and Profit Shifting (BEPS) tentang Menghadapi Tantangan Pajak Ekonomi Digital yang diluncurkan oleh OECD dan G20 pada Oktober 2015.
Publik juga dapat memberikan komentar terkait dengan latar belakang mengenai tantangan pajak digitalisasi dari laporan BEPS Action 1, tantangan dan peluang untuk sistem perpajakan dan penerapan langkah-langkah yang diuraikan dalam Aksi BEPS.
Opsi tersebut mencakup penetapan potangan pajak (withholding tax) untuk beberapa jenis transaksi digital, dan menyediakan pemerataan pajak digital seperti yang tengah dipertimbanhkan saat ini oleh 10 negara bagian Uni Eropa.
Sebagai informasi, dilansir dalam oecd.org, publik dapat mengirimkan komentarnya paling lambat tanggal 13 Oktober 2017 ke alamat email [email protected] dan akan dipublikasikan untuk umum.
Atas komentar yang diterima, OECD akan melakukan pembahasan dalam pertemuan konsultasi public yang akan diadakan di University of Caligornia, Berkeley pada 1 November 2017.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.