ISLAMABAD, DDTCNews – Industri E-commerce kini bukan lagi sektor yang bebas pajak. Pasalnya sejak 1 Juli 2017, otoritas pajak Pakistan (Federal Board of Revenue/FBR) telah memberlakukan pajak 0,5% untuk perusahaan e-commerce yang beroperasi di Pakistan.
Berdasarkan keterangan tertulis di situs resmi FBR, dijelaskan bahwa semua kategori bisnis baik perusahhaan maupun orang pribadi yang berpenghasilan melalui transaksi online harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
“Saat ini, sektor e-commerce di Pakistan sedang berkembang pesat. Meningkatnya kecenderungan perusahaan e-commerce di Pakistan berdampak positif terhadap pasar. Hal ini yang melatarbelakangi dibuatnya aturan pengenaan pajak e-commerce,” ungkap keterangan tertulis FBR, Kamis (14/9).
Pekan lalu, FBR telah merilis aturan pajak e-commerce dalam Surat Edaran Pajak Penghasilan Nomor 04 tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, konsep pengenaan pajak online disebut sebagai pasar online (online market place).
Definisi pasar online tercantum dalam Pasal 2 (38B) Surat Edaran Pajak Penghasilan Nomor 04 tahun 2017 yang berbunyi pasar online didefinisikan sebagai platform teknologi informasi yang dijalankan oleh entitas e-commerce melalui jaringan elektronik yang bertindak sebagai fasilitator dalam transaksi yang terjadi antara pembeli dan penjual.
Menurut pakar industri, dilansir dalam pakwired.com, penerapan pajak e-commerce ini akan memberikan tambahan pendapatan bagi negara setidaknya US$1 miliar atau Rp13,2 triliun hingga 2020. Hal ini dinilai dapat meningkatkan perekonomian Pakistan.
Sementara itu, awal 2017, Alibaba perusahaan e-commerce asal Cina telah menandatangani nota kesepahaman dengan Departemen Pengembangan Perdagangan Pakistan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekspor produk di seluruh dunia oleh usaha kecil dan menengah (UKM) di Pakistan melalui e-commerce.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.