BOGOTÁ, DDTCNews – Pemerintah Kolombia resmi membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty bagi pembayar pajak yang belum mengungkapkan aset atau pendapatan yang dimilikinya yang diperoleh selama periode 2015 sampai 2017.
Kementerian Keuangan Kolombia menyatakan program tax amnesty ini mulai berlaku sejak diumumkan pada 24 Agustus 2017 dan berakhir 31 Desember 2017. Program ini juga ditujukan untuk memperluas basis data perpajakan dan menjaring para penunggak pajak.
“Untuk periode 2017, pembayar pajak yang telah mengungkapkan hartanya dapat dijadikan sebagai pengurang tagihan pajak mereka,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan Kolombia,” Senin (28/8).
Pembayar pajak dapat mengungkapkan asetnya dalam bentuk real estate, investasi, mesin, peralatan, kendaraan, hak atas properti, saldo rekening bank dan uang tunai.
Di bawah program tax amnesty ini, seperti dilansir dalam tax-news.com, pembayar pajak diharuskan membayar tebusan sebesar 13% dari nilai aset yang tidak dideklarasikan, sanksi bunga, dan pajak tambahan.
Program tax amnesty ini dilakukan sebagai pembuka menjelang akan dimulainya program pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di berbagai negara.
Pembayar pajak di Kolombia diminta untuk segera memanfaatkan program tax amnesty sebelum jangka waktu pelaksanaan berakhir. Setelah program ini berakhir, pembayar pajak tidak dapat lagi menyembunyikan hartanya lantaran era keterbukaan informasi global akan segera diberlakukan pada 2018.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.