HONG KONG

Tarif Pajak Perusahaan Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Agustus 2017 | 14.12 WIB
Tarif Pajak Perusahaan Diusulkan Naik

HONG KONG, DDTCNews – Pengamat perpajakan Hong Kong Tung Chee-hwa menyarankan agar Pemerintah Hong Kong menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi lebih tinggi sebagai upaya untuk mengurangi dampak finansial dari usulan reformasi pajak yang diusulkan.

Chee-hwa menyatakan Pemerintah Hong Kong akan menerima tambahan pendapatan sebesar HK$2 juta atau Rp3,4 miliar per tahun di bawah rencana sistem pajak baru tersebut. Jumlah ini dinilai dapat menekan biaya tahunan otoritas pajak sebesar HK$5 miliar atau Rp8,5 triliun.

“Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menaikkan sedikit tarif pajak atas keuntungan perusahaan, namun tidak lebih dari 17% untuk meminimalisir kerugian pendapatan perusahaan,” tuturnya, Kamis (17/8).

Sementara itu, saat ini pemerintah Hong Kong juga tengah mempertimbangkan untuk memperkenalkan keringanan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Kendati demikian, rincian mengenai penerapan sistem seperti apa yang akan berlaku untuk perusahaan besar belum diungkapkan.

Pemerintah Hong Kong berencana untuk memangkas tarif pajak UKM dari 16,5% menjadi 10% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan HKD2 juta atau Rp3,4 miliar. Ini dilakukan sebagai bentuk untuk meringankan beban usaha kecil.

Anggota Dewan Marcellus Wong Yui-keung dilansir dalam scmp.com, mengatakan bahwa pada prinsipnya, sistem tersebut seharusnya tidak mencakup perusahaan besar. Namun, pemerintah harus tetap mencari cara untuk mencegah perusahaan besar menyalahgunakan sistem apabila rencana tersebut diimplementasikan.

“Ini tidak hanya akan membantu bisnis kecil, tapi juga akan membuat sistem pajak kita menjadi lebih progresif, mencapai keseimbangan untuk pendapatan pemerintah jangka panjang,” kata Wong.(Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.