BERITA TERKINI
Pengadilan PFII berada dalam lingkungan peradilan umum dan menjalankan pengelolaan perkara, administrasi, anggaran, kepegawaian, teknologi, hingga eksekusi secara independen.
Kewenangannya mencakup perkara kegiatan usaha, kontrak, fasilitas perpajakan, transaksi, kepailitan, serta perkara perdata lain yang timbul di PFII. Pengadilan ini juga menangani pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase tertentu.
Pengadilan PFII terdiri atas tingkat pertama dan banding. Putusan tingkat banding pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi atau PK, kecuali untuk kondisi khusus terkait arbitrase internasional. (rig)
