INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Pengadilan PFII dan Kewenangannya

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 03 November 2026 | 11.00 WIB
Mengenal Pengadilan PFII dan Kewenangannya

Pengadilan PFII berada dalam lingkungan peradilan umum dan menjalankan pengelolaan perkara, administrasi, anggaran, kepegawaian, teknologi, hingga eksekusi secara independen.

Kewenangannya mencakup perkara kegiatan usaha, kontrak, fasilitas perpajakan, transaksi, kepailitan, serta perkara perdata lain yang timbul di PFII. Pengadilan ini juga menangani pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase tertentu.

Pengadilan PFII terdiri atas tingkat pertama dan banding. Putusan tingkat banding pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi atau PK, kecuali untuk kondisi khusus terkait arbitrase internasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.