PELALAWAN, DDTCNews – Pemkab Pelalawan, Riau menyatakan Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 19 tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan akan segera dicabut. Pencabutan ini menyusul keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan 3.143 Perda dari seluruh wilayah di Indonesia.
Asisten I Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Pelalawan Zulhelmi mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menginvertarisir perda mana saja yang akan dihapus dan dipertahankan untuk diklarifikasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perda ini memang kurang produktif dan tidak bisa maksimal ketika diterapkan di lapangan. Bahkan beberapa tahun terakhir, perda ini seperti mati suri, jadi kalau memang mau dicabut, kita tidak keberatan” jelas Zulhelmi, beberapa waktu lalu.
Sebelum ada peraturan pengganti, maka perda tersebut masih akan diberlakukan. Selain itu, Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan juga masuk ke dalam daftar perda yang dibatalkan Jokowi.
Kedua Perda tersebut, seperti dikutip riaueditor.com, dinilai bermasalah dan bisa menghambat investasi, ekonomi daerah, serta tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Walau demikian, secara tidak langsung keputusan pencabutan tiga ribuan Perda oleh pemerintah pusat itu mengindikasikan masih banyaknya Perda di berbagai daerah yang bermasalah.
Di Provinsi Riau sendiri terdapat 31 Perda yang dianggap bermasalah. Perda ini dari berbagai kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Riau. Sebagian besar atau hampir 75% dari perda tersebut berkaitan dengan masalah investasi.
Kabupaten Pelalawan merupakan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar. Luasnya lebih dari 13km2. Kabupaten ini terdiri dari 12 kecamatan. (Amu)