Bidang tanah yang disita KPP Pratama Batang, Jawa Tengah. (foto: DJP)
BATANG, DDTCNews - KPP Pratama Batang, Jawa Tengah melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak pada akhir Agustus 2022 lalu.Â
Dikutup dari siaran pers otoritas, aset yang disita berupa tanah/lahan yang terletak di 2 lokasi yang berbeda. Namun, kedua lahan sama-sama berada di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Melalui keterangannya, otoritas tidak menyebutkan nominal utang pajak yang perlu dilunasi wajib pajak yang bersangkutan.Â
"Penyitaan dilansakan juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Batang serta dihadiri aparat desa. Aset yang disita (2 lahan) ditaksir memilikai nilai Rp550 juta," tulis KPP Pratama Batang dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Kamis (27/10/2022).Â
Pihak kantor pajak menyampaikan bahwa wajib pajak diketahu tidak kunjung melunasi utang pajaknya kendati petugas sudah mencoba penagihan dengan pendekatan persuaif sebelum dilakukan penyitaan.Â
"Penyitaan ini merupakan langkah terakhir kepada wajib pajak karena tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya tindakan tersebut diharapkan dapat membuat efek jera bagi penunggak pajak lainnya," tulis KPP Pratama Batang.Â
Untuk diketahui, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.
Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak.
Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)