Ilustrasi.
BINTAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan kerja ke alamat beberapa wajib pajak yang berlokasi di Desa Batu Kacang dan Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada 9 Agustus 2022.
Kepala Seksi Pengawasan III Dwi Purnomo mengatakan tujuan utama dari kunjungan tersebut ialah untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang tak kunjung direspons wajib pajak.
“Dalam kunjungan kali ini petugas dari KPP Bintan melakukan diskusi terkait dengan SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, mendalami proses bisnis dan perkembangan usaha wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (18/9/2022).
Sebagai informasi, kunjungan tersebut dilakukan oleh Tim Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bintan yang terdiri atas Dwi Purnomo, Account Representative Junaidi, dan didampingi oleh Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.
Dwi menambahkan petugas juga melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis/sektor usaha, status usaha dan status pernikahan.
Selain itu, petugas juga menginformasikan perihal ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022. Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku penuh untuk layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain.
Dwi juga mengingatkan setiap wajib pajak harus menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan SPT Tahunan. Apabila terdapat kendala, wajib pajak diimbau meminta konsultasi kepada petugas KP2KP Dabo Singkep atau KPP Pratama Bintan.
“Semua layanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” sebut Dwi. (rig)