Ilustrasi.
CILACAP, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II meminta Lapas Kelas I Batu Nusakambangan untuk menerima penanggung pajak yang terkena tindakan penyanderaan atau gijzeling oleh otoritas pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan otoritas pajak dalam kegiatan penagihan atas utang pajak. Untuk itu, kanwil meminta Lapas Nusakambangan untuk mengakomodasi kegiatan tersebut.
"Gijzeling dilakukan bagi penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang pajak. Upaya penyanderaan ini merupakan langkah terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (21/6/2022).
Slamet menuturkan penegakan hukum merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan penyanderaan tersebut antara lain penunggak pajak memiliki utang senilai Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakannya.
Kemudian, gijzeling hanya dapat dilakukan bila sudah ada surat perintah penyanderaan seizin menteri keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.
Lalu, gijzeling hanya dapat dilaksanakan selama maksimal 6 bulan sejak wajib pajak masuk ke tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan. Meski dilakukan gijzeling, utang pajak tidak terhapus dan pelaksanaan penagihan tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan I Putu Murdiana menuturkan lapas telah mendapatkan instruksi untuk menerima sandera pajak dan berkoordinasi dengan Kanwil DJP.
"Kami siap menempatkan sandera pajak di lapas. Perlakuan sandera tetap dilakukan sama seperti narapidana lain, tetapi ditempatkan khusus terpisah dari narapidana lain mengingat penunggak pajak bukanlah narapidana," ujarnya. (rig)