Ilustrasi. Pengunjung memilah produk UMKM saat pameran produk UMKM kolaborasi Pentahelix di salah satu pasar retail modern, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.
TOMOHON, DDTCNews - KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara menerjunkan pegawainya untuk memberi edukasi perpajakan secara one on one kepada wajib pajak. Pertemuan tatap muka kali ini dilakukan di tempat usaha salah satu wajib pajak yang memiliki usaha produksi kacang di Kelurahan Woloan Tiga, Tomohon Barat.Â
Petugas KP2KP Tomohon Gema Chrisandi menyampaikan kunjungan lapangan ini dilakukan guna memberikan pemahaman terkait dengan ketentuan dan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak.Â
"Untuk penghasilan bruto yang diperoleh selama tahun 2021, Bapak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh [pajak penghasilan] 0,5% dari omzet," kata Gema kepada wajib pajak, dikutip dari siaran pers, Kamis (17/3/2022).Â
Perlu diingat lagi, Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 menyebutkan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% UMKM paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi; 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma; serta 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT.
Gema juga mengingatkan wajib pajak terkait ketentuan baru yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni adanya batas omzet tidak kena pajak bagi WP orang pribadi UMKM. Penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.Â
Sementara untuk wajib pajak badan, pihak yang sudah memilih untuk dikenai pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan (PPh) tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final UMKM PP 23/2018.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, penggunaan PPh final tidak berlaku untuk wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh. (sap)