KPP PRATAMA BONTANG

Kampanye PPS Mulai Masuk Desa, Petugas Pajak Ajak WP Ungkap Hartanya

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Maret 2022 | 14.00 WIB
Kampanye PPS Mulai Masuk Desa, Petugas Pajak Ajak WP Ungkap Hartanya

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
 

BONTANG, DDTCNews - Memasuki bulan ketiga pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), Ditjen Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi. Tak cuma menyasar profesi-profesi tertentu, kini lingkup promosi PPS menjadi lebih luas. 

Seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur dengan menggandeng perangkat Desa Sansaka, Kecamatan Sangkulirang di Kutai Timur. Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto mengajak seluruh perangkat desa memanfaatkan momentum PPS untuk mengungkapkan aset yang belum sepenuhnya dilaporkan.

"Dengan diadakannya acara ini, semoga seluruh perangkat desa yang memiliki aset yang belum dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar dapat memanfaatkan PPS ini," ujar Hanis dikutip dari siaran pers DJP, Senin (14/3/2022).

Sosialisasi yang dilakukan otoritas kali ini juga menuai respons positif dari perangkat desa yang hadir. Sambutan hangat peserta terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung. 

Salah satu peserta misalnya, menanyakan jaminan kerahasiaan atas data aset yang diungkapkan dalam PPS. "Dalam melakukan pelaporan ini apakah datanya terjamin aman?" tanya salah satu staf Desa Sansaka. 

Perlu diketahui, DJP sudah menjamin data wajib pajak yang dideklarasikan melalui PPS tidak akan bocor ke pihak lain.

Selain dijamin berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU KUP juga memuat ancaman hukuman bagi pegawai DJP yang membocorkan data wajib pajak.

"Ada perlindungan data, sudah pasti ini. Kami di DJP akan dikenai sanksi pidana kalau kami membocorkan informasi yang disampaikan wajib pajak ke kami," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti.

Pada UU HPP, diatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, ataupun pemidanaan atas wajib pajak.

Pada Pasal 41 UU KUP, pejabat yang akibat kealpaannya membocorkan data dan informasi wajib pajak dipidana dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan denda hingga Rp25 juta.

Wajib pajak yang masih ingin menggali lebih dalam terkait dengan pelaksanaan PPS diimbau untuk melakukan konsultasi dengan petugas pajak di KPP masing-masing. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.