KPP PRATAMA MAJENE

Kembali Sasar Pelaku UMKM, Petugas Pajak Jelaskan Perubahan PP 23/2018

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Maret 2022 | 14.30 WIB
Kembali Sasar Pelaku UMKM, Petugas Pajak Jelaskan Perubahan PP 23/2018

Ilustrasi. Warga melihat berbagai produk kerajinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari sampah kemasan plastik yang didaur ulang di Desa Ateuk Jawo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.

MAJENE, DDTCNews - KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat menghadiri undangan sebagai narasumber dalam sosialisasi layanan administrasi hukum yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulbar, belum lama ini. Salah satu sasaran peserta sosialisasi kali ini adalah pelaku UMKM. 

Asisten Penyuluh Suhada Suryo Putro, perwakilan KPP Pratama Majene, memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan kembali hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dipahami pelaku UMKM. Sejumlah isu yang disampaikan antara lain ketentuan PPh, PPN, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak, hingga ketentuan PPh final PP 23/2018 yang diatur kembali dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Terkait perubahan PP 23 [2018] penghasilan bruto yang tidak melebihi omzet 500 juta [rupiah] dalam setahun, tidak dikenakan PP 23 sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Suryo dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (9/3/2022).

Suryo berharap diadakannya sosialisasi ini dapat menambah wawasan wajib pajak pelaku UMKM sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan taat.

Seperti diketahui, ketentuan baru mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk pelaksanaan pencatatan omzet bulanan. DJP kemudian menyarankan wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut, masih menunggu aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun DJP @kring_pajak beberapa waktu lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.