Ilustrasi. (DDTCNews)
TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan akan melakukan pengawasan bersama atas 67 wajib pajak (WP) hotel, restoran, dan hiburan.
Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah I Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangerang Selatan Edi Santosa mengatakan pengawasan bersama tersebut berhasil meningkatkan penerimaan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan hingga Rp1 miliar.
Meski begitu, hasil evaluasi Kanwil DJP Banten dan Bapenda Kota Tangerang Selatan menunjukkan perolehan pajak pusat dari ketiga jenis wajib pajak tersebut masih minim. Menurutnya, perlu ada win-win solution agar setoran pajak ke pusat dan daerah dapat seimbang.
"Kanwil DJP Banten meminta tahap selanjutnya data sasaran harus dikolaborasikan antara usulan Pemkot Tangerang Selatan terhadap yang disampaikan oleh masing-masing KPP (KPP Serpong dan Pondok Aren)," ujar Edi, dikutip Senin (26/10/2020).
Dari 67 WP, sebanyak 36 WP sudah diperiksa kepatuhannya oleh Kanwil DJP Banten bersama Bapenda Kota Tangerang Selatan. Dari 36 WP tersebut, sebanyak 10 WP di antaranya memiliki pelaporan omzet yang sama, baik kepada otoritas daerah maupun otoritas pusat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Mochammad Taher Rochmadi mengapresiasi DJP atas terwujudnya kerja sama pengawasan bersama yang telah disepakati oleh kedua otoritas pajak tersebut.
Menurut Taher, kerja sama antara Bapenda Kota Tangerang Selatan, DJP, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP) cukup membantu Bapenda Kota Tangerang Selatan dalam melakukan pengawasan dan pertukaran data.
"Harapan kami kerjasama ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan pelaksanaanya sehingga dalam masa depan pendapatan hasil daerah Kota Tangerang Selatan dapat ditingkatkan," ujar Taher seperti dilansir suaratangsel.com.
Taher berharap kerja sama antara kedua otoritas pajak dapat ditingkatkan melalui program-program baru seperti peningkatan kapasitas pegawai pajak daerah serta kerja sama pertukaran data omzet atas wajib pajak yang terdaftar di luar Kanwil DJP Banten. (rig)